ETIKA DALAM PASAR MONOPOLI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Softskill Mata
Kuliah Etika Bisnis
Kelas : 3EA26
NPM : 15215037
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
1. Teori
Etika Dalam Pasar Monopoli
A.
Etika
Bisnis
Menurut
Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas
asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena
bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas
etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem
ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk
menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Kata
etika, Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki
arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan Magnis Suseno
berpendapat bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran melainkan suatu ilmu.
Kata
kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata
tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu
tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis.
Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari
individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat, Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman
bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman
untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,
jujur, transparan dan sikap yang professional.
B. Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari
: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja
atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya
banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan
yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal
dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi
perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang
subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki
kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain
yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan
Faktor – faktor yang
menimbulkan monopoli :
1. Perusahaan
monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi
yang sangat tinggi
2. Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki
perusahaan lain.
3. Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
Walaupun
perusahaan monopoli menetapkan harga tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan
keuntungan lebih besar daripada di dalam pasar persaingan sempurna tetapi
pemerintah disamping memberikan hak eksklusif, perintah juga akan menetapkan
harga/ tarif penjualan dari barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan
tersebut. Dengan cara inilah kepentingan konsumen dapat dilindungi, yaitu para
konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat
harga yang relatif rendah.
Perlu
kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
1.
Monopoli Alamiah
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar
dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang
menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
2.
Monopoli Artifisial
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan
oleh praktek monopoli:
1. Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2. Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang
jauh lebih mahal.
3. Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang
yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari
masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah
terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
o
Suap
Salah
satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga
merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap
menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara
fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan
bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
o
Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat
dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika.
Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The
Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The
Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama
dari undang-Undang antitrust ini adalah:
Untuk
melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi
dalam pasar.Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan
konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
2. Studi
Kasus
A.
Latar
Belakang Masalah
Pasar merupakan tulang punggung
perekekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah
ataupun masyarakat berada dikalangan kelas atas. Pasar juga merupakan proses
hubungan timbal antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan
jumlah suatau barang / jasa yang diperjual belikan. Pasar merupakan perwujudan
dari keegiatan ekonomi, pasar muncul karena pemenuhan akan kebutuhan semakin
beragam. Pada awalnya dikenal dengan system barter disini melakukan pertukaran
barang dengan barang lain, dari sini pasar terus berkembang dengan pesatnya
sampai sekarang jenis pasar bermunculan dengan celah – celah ekonomi
berdasarkan permintaan pasar. Dalam perkembangannya kita kenal pasar monopoli sebagai
bentuk bagian dari pasar saat ini.
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja
atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya
banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti. Sesuai dengan
fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki
etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki
etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan
mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu
sendiri.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis
akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka
panjang, karena : mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan
terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal, mampu
meningkatkan motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan berniaga, mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak
etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya
termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula.
B.
Analisis Masalah
Sebagai penentu
harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya
di pasar gelap (black market).
Monopoli yang Tidak Dilarang
1.
Monopoli
by Law
Monopoli oleh
negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak.
2.
Monopoli
by Nature
Monopoli yang lahir
dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3.
Monopoli
by Lisence
Izin penggunaan hak
atas kekayaan intelektual.
Faktor-faktor
yang menimbulkan monopoli Perusahaan memiliki sumber daya eksklusif (lain dari
yang lain). Perusahaan memiliki dan menguasai sumber daya yang tidak dimiliki
dan dikuasai perusahaan lain. Ini berarti hanya perusahaan tersebutlah yang
bisa menghasilkan barang yang dimaksud. Dengan demikian, hanya perusahaan ini
yang bisa menjual produk tersebut dipasar. Adanya skala ekonomis. Perusahaan
yang akan memasuki suatu jenis usaha harus memperhatikan keuntungan yang akan
didapat dari operasionalnya. Bila kesempatan terbuka dan peluang mendapat
keutungan ada, pengusaha akan membuka usahanya dibidang tersebut. Akan tetapi,
meskipun kesempatan memasuki bidang usaha tersebut terbuka lebar, selain
perusahaan yang sudah ada, tetapi kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan
dalam jangka waktu relatif sangat kecil bahkan mungkin tidak ada karena peluang
pasar yang sempit, biaya investasi yang besar dan biaya-biaya tak terduga
lainnya.
Kebijakan
pemerintah Pemerintah dapat memberikan hak monopoli kepada pengusaha untuk
menghasilkan produk tertentu yang dianggap penting bagi pemasukan negara dan
mendukung pemasokan pangan bagi masyarakat atau dalam rangka melindungi
industri dalam negeri. Amanat UUD Di Indonesia, UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan
bahwa negara menguasai segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan
mengelolanya agar dapat didistribusikan ke seluruh lapisan masyarakat. Negara
menguasai dalam bentuk atau melalui perusahaan negara yang ditunjuk untuk
mengelolanya dengan ketentuan harga dan kebijakan pemasaran berada ditangan
pemerintah.
3 Kasus Pelanggaran Etika Dalam Pasar
Monopoli
1. Kasus
PT Carrefour Indonesia
Carrefour Indonesia memanfaatkan
situasi penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat ini masih lemah, dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh pihak
CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis
dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham
PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor
ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi
menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam sidang KPPU tanggal 4
november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No.
5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan
penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait
dengan posisi dominan.
Dampak
Adanya
penyalahgunaan hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
1.
Kenaikan pangsa pasar dari 46,03% pada 2007
menjadi 57,99% pada 2008.
2.
Terjadinya peningkatan dan pemaksaan potongan
– potongan harga pembelian dari pemasok.
3.
Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai
alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik
monopoli. Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang posisi dominan dalam
menetapkan syarat-syarat perdagangan.
Pasal
yang dilanggar :
1. Pasal 17 ayat 2
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha
barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
2. Pasal 20
Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
3. Pasal 25 ayat 1 huruf a
Pelaku
usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk :
a.
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas.
4. Pasal 28
1) Pelaku usaha dilarang
melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2) Pelaku usaha dilaragg
melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana
dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Kasus PT PLN
Kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PLN adalah fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi,
dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam
upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi
tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh
PT. PLN sendiri.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Konsep
teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak
secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat
atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan
watak yang baik dari pelaku.
Dalam
kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai
tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT.
PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut
teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda
dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini,
monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33
UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Etika utilitarianisme
adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena merek.
3.
Kasus
PT Pertamina
Contoh
kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:
1.
Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk
distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30
Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2.
Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT.
PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM)
premium di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan
sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang
semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT.
PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat
bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontology
Konsep teori etika
deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan
baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik
pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT.
Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu
memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika
deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.
PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme
adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
C.
Kesimpulan
Dari
contoh kasus yang sudah dibahas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
1.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan antara lain:
A .Pelaku bisnis dan pihak
yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan
jalan main curang dan menekan pihak lain.
B.Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
C.Pelaku
bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
D.Pelaku bisnis seharusnya
tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
E.Pelaku bisnis harus
konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
2. Berkaca
dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai
dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan
keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk
melihat prospek jangka panjang.
3. Dari pembahasan pada kasus PT Pertamina dapat disimpulkan
bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli,
yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
D.
Saran
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara
lain:
1. Pelaku
bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkankeuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.
2. Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
3. Pelaku
bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
4. Pelaku
bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
5. Pelaku
bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama.
3. Daftar
Pustaka
https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/26/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar