Jumat, 13 Oktober 2017

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

NAMA : NIA YUSNIA SARI

NPM : 15215037

MATKUL : EKONOMI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasayang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
·          Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


SUMBER :
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html 

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

NAMA : NIA YUSNIA SARI

NPM : 15215037

MATKUL : EKONOMI KOPERASI



Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab DAN Pola Manajemen.


BENTUK ORGANISASI

A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·                     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·                     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·                     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
·                     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·                     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·                     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem               
·                     Anggota Koperasi
·                     Badan Usaha Koperasi
·                     Organisasi Koperasi

C. Bentuk Organisasi di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                     Penetapan Anggaran Dasar
·                     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                     Pengesahan pertanggung jawaban
·                     Pembagian SHU
·                     Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.                  pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.                  pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·                     Mengelola koperasi dan usahanya
·                     Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·                     Menyelenggaran Rapat Anggota
·                     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·                     Wewenang
·                     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·                     Meningkatkan peran koperasi

B. Pengelola

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·                     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·                     Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·                     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·                     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·                     Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·                     Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·                     Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·                     Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.

C. Pengawas

Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·                     mempunyai kemampuan berusaha
·                     mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·                     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan          dan pengelolaan koperasi.
·                     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·                     Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·                     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·                     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.


POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.                  pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.                  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.                  Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.                  Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·                     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·                     Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·                     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

·                     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)




SUMBER :



PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

NAMA : NIA YUSNIA SARI

NPM : 15215037

MATKUL : EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika

A.       Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago 

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip - Prinsip Koperasi 

·                     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela
2.                  Keanggotaan terbuka
3.                  Pengembangan anggota
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                  Perkumpulan dengan sukarela
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.              Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.              Pendidikan anggota
·                     Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.                  Pengawasan secara demokratis
2.                  Keanggotaan yang terbuka
3.                  Bunga atas modal dibatasi
4.                  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.                  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.                  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.                  Netral terhadap politik dan agama

·                     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                  SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                  Usaha hanya kepada anggota
7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·                     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja tak terbatas
3.                  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.                  Tanggung jawab anggota terbatas
5.                  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.                  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·                     Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.                  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.                  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.                  SHU dibagi 3 :
5.                  Sebagian untuk cadangan
6.                  Sebagian untuk masyarakat
7.                  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.                  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.                  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.                  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.                  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.                  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.                  Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.                  Kemandirian
6.                  Pendidikan perkoperasian
7.                  Kerja sama antar koperasi




SUMBER:
·                     http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
·                     http://community.gunadarma.ac.id