NPM : 15215037
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi
dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok
“. Namun demikian unsure egoistic
ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung
terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
· 1. Liberalism
/ Kapitalisme
· 2. Sosialisme
· 3. Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran
koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara
yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan
usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu
sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya,
kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis
masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
·
School of Modified Capitalism /
School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth
School
·
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
· * 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
· *1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· * 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
· *1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· *1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar