NAMA : NIA YUSNIA SARI
NPM : 15215037
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasayang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI
KOPERASI
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai
berikut:
·
Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
·
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
SUMBER :
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar